Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 21/2015 · Perka Arsip Nasional No. 21 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Maret 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Kedua Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia terkait petunjuk pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai. Perubahan meliputi penyesuaian pemberian tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Pegawai yang dibebaskan dari jabatannya karena tugas belajar, dan Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau meninggalkan pekerjaan pada jam kerja dengan alasan yang sah. Peraturan ini juga mengatur secara proporsional pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan berbagai jenis cuti, termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan cuti keguguran, dengan persentase pemotongan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan lama cuti.

(-)

(-)