Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 1/2021 · Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 ini mengubah Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika organisasi dan kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, khususnya terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) pada jabatan yang kosong atau pejabat definitif berhalangan. Perubahan meliputi: 1. **Definisi:** Penambahan definisi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) dalam Pasal 1. 2. **Verifikasi Kinerja Harian:** Penambahan ayat (1a) pada Pasal 8 yang mengatur pemotongan tunjangan kinerja bagi atasan langsung yang tidak melakukan verifikasi kinerja harian pegawai. 3. **Tunjangan Kinerja Plt/Plh:** Penambahan Pasal 19A, 19B, 19C, dan 19D yang mengatur pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh, termasuk besaran tunjangan dan mekanisme penetapannya.

(-)

(-)