di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 18/2016 · Perka Arsip Nasional No. 18 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diterbitkan dengan tujuan mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja pegawai ANRI melalui penegakan disiplin jam kerja dan cuti.
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai jam kerja, cuti, dan ketidakhadiran pegawai. Hari kerja ditetapkan lima hari, Senin hingga Jumat, dengan kewajiban memenuhi 7,5 jam kerja per hari. Pegawai wajib melakukan presensi saat masuk dan pulang kerja. Dalam keadaan tertentu, jam kerja dapat disesuaikan, seperti pada bulan Ramadhan atau saat terjadi bencana.
Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan (12 hari kerja setelah bekerja minimal 1 tahun), cuti besar (maksimal 3 bulan setelah bekerja minimal 6 tahun), cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting (maksimal 2 bulan), dan cuti di luar tanggungan negara (maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun setelah bekerja minimal 5 tahun). Persetujuan cuti diberikan oleh atasan langsung dan pejabat berwenang.
Pegawai yang tidak masuk kerja dibedakan menjadi tidak masuk kerja dengan alasan sah (berdasarkan surat perintah atau persetujuan atasan) dan tanpa alasan sah. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi administratif.
Atasan langsung bertanggung jawab membina disiplin pegawai. Peraturan ini juga memungkinkan pembentukan Tim Penegak Disiplin untuk mengawasi dan memantau disiplin jam kerja pegawai.