Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 18/2016 · Perka Arsip Nasional No. 18 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2016Tanggal Penetapan:21 Maret 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaDisiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 Maret 2016
Tanggal Penetapan21 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diterbitkan dengan tujuan mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja pegawai ANRI melalui penegakan disiplin jam kerja dan cuti.

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai jam kerja, cuti, dan ketidakhadiran pegawai. Hari kerja ditetapkan lima hari, Senin hingga Jumat, dengan kewajiban memenuhi 7,5 jam kerja per hari. Pegawai wajib melakukan presensi saat masuk dan pulang kerja. Dalam keadaan tertentu, jam kerja dapat disesuaikan, seperti pada bulan Ramadhan atau saat terjadi bencana.

Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan (12 hari kerja setelah bekerja minimal 1 tahun), cuti besar (maksimal 3 bulan setelah bekerja minimal 6 tahun), cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting (maksimal 2 bulan), dan cuti di luar tanggungan negara (maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun setelah bekerja minimal 5 tahun). Persetujuan cuti diberikan oleh atasan langsung dan pejabat berwenang.

Pegawai yang tidak masuk kerja dibedakan menjadi tidak masuk kerja dengan alasan sah (berdasarkan surat perintah atau persetujuan atasan) dan tanpa alasan sah. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi administratif.

Atasan langsung bertanggung jawab membina disiplin pegawai. Peraturan ini juga memungkinkan pembentukan Tim Penegak Disiplin untuk mengawasi dan memantau disiplin jam kerja pegawai.

(-)

1. Pegawai yang Tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi berupa Hukuman Disiplin. 2. Sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS. 3. Penghitungan hari tidak masuk kerja dihitung kumulatif sampai akhir tahun berjalan.