Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 42/2011 · Perka Arsip Nasional No. 42 Tahun 2011 · Perka Arsip Nasional Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPenegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku27 November 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan menjamin terpeliharanya ketertiban serta kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pegawai, hari dan jam kerja, presensi pegawai, izin tidak masuk kerja, cuti, tugas luar, serta pakaian seragam. Setiap pegawai wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, mentaati ketentuan hari dan jam kerja, menjaga kebersihan ruang kerja, menciptakan dan menjaga ketenangan suasana kerja, memelihara barang-barang kantor, memakai pakaian kerja sesuai ketentuan, melakukan presensi, berperilaku sesuai kode etik, memelihara jiwa korps, dan meningkatkan budaya kerja. Pegawai dilarang mempergunakan barang inventaris kantor di luar kepentingan dinas tanpa izin, memasuki ruangan tertentu tanpa izin, merokok di ruang kerja, melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, dan melanggar ketentuan Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010.

Peraturan ini juga mengatur mengenai presensi pegawai yang dilakukan secara elektronik dan manual, serta ketentuan mengenai izin tidak masuk kerja dan cuti. Cuti dapat diberikan atas pertimbangan atasan langsung dan persetujuan pejabat yang berwenang. Selain itu, diatur pula mengenai pakaian seragam, tanda pengenal, dan lencana KORPRI yang wajib digunakan oleh setiap pegawai pada hari kerja.

(-)

1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa izin dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan hingga pemberhentian. 2. Pegawai yang datang terlambat atau pulang lebih awal dikenakan sanksi berupa peringatan lisan hingga teguran lisan.