Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/2/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/2/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2005Tanggal Penetapan:20 Januari 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku20 Januari 2005
Tanggal Penetapan20 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/148/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/6/PBI/2002 tanggal 6 September 2002 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif 4. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit, khusus untuk Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit, khusus untuk Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional 6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/11/PBI/2002 tanggal 20 Desember 2002 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascatragedi Bali

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali penilaian kualitas aktiva bank umum guna meningkatkan kemampuan dan efektivitas bank dalam mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian. Bank diwajibkan menjaga kualitas aktiva dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva untuk aktiva produktif dan non produktif. Selain itu, bank dapat melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan terkait penilaian kualitas aktiva, serta menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan dan pelaporan.

1. Penetapan kualitas untuk AYDA, Properti Terbengkalai, dan Rekening Antar Kantor serta Suspense Account mulai berlaku 12 bulan sejak ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Penetapan kualitas untuk Transaksi Rekening Administratif berupa fasilitas Kredit yang belum ditarik mulai berlaku 12 bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 dan Pasal 18 wajib membentuk PPA sebesar 100% terhadap Aktiva dimaksud.