di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/2/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/2/PBI/2005
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali penilaian kualitas aktiva bank umum guna meningkatkan kemampuan dan efektivitas bank dalam mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian. Bank diwajibkan menjaga kualitas aktiva dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva untuk aktiva produktif dan non produktif. Selain itu, bank dapat melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan terkait penilaian kualitas aktiva, serta menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan dan pelaporan.