Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/2/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/2/PBI/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2009Tanggal Penetapan:29 Januari 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 Januari 2009
Tanggal Penetapan29 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4471) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4716).

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 35:** Kualitas kredit dapat ditetapkan berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit dengan jumlah tertentu kepada debitur atau proyek, termasuk UMKM, dengan batasan dan kriteria tertentu terkait penilaian risiko, KPMM, dan peringkat komposit Bank. - **Pasal 40:** Bank wajib melakukan identifikasi dan penetapan Properti Terbengkalai yang dimiliki, yang harus disetujui Direksi dan didokumentasikan. Bagian properti yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank secara mayoritas digolongkan sebagai Properti Terbengkalai. - **Pasal 47A:** Penggunaan agunan sebagai pengurang PPA harus dinilai oleh penilai independen (untuk aktiva produktif di atas Rp5 miliar) atau penilai intern Bank (untuk aktiva produktif sampai dengan Rp5 miliar), sejak awal pemberian aktiva produktif. - **Pasal 48:** Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA ditetapkan dengan batasan persentase tertentu berdasarkan jenis agunan (surat berharga, tanah/bangunan) dan jangka waktu penilaian. - **Pasal 49:** Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA tidak boleh melebihi nilai peningkatan agunan. - **Pasal 73:** Bank yang melanggar ketentuan tertentu dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencantuman pengurus/pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang. Pelanggaran Pasal 17 dan 18 mewajibkan pembentukan PPA sebesar 100%.

(-)

1. Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank. 2. Bank yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 dan Pasal 18 wajib membentuk PPA sebesar 100% terhadap Aktiva yang dimaksud.