Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pasal 35:** Kualitas kredit dapat ditetapkan berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit dengan jumlah tertentu kepada debitur atau proyek, termasuk UMKM, dengan batasan dan kriteria tertentu terkait penilaian risiko, KPMM, dan peringkat komposit Bank.
- **Pasal 40:** Bank wajib melakukan identifikasi dan penetapan Properti Terbengkalai yang dimiliki, yang harus disetujui Direksi dan didokumentasikan. Bagian properti yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank secara mayoritas digolongkan sebagai Properti Terbengkalai.
- **Pasal 47A:** Penggunaan agunan sebagai pengurang PPA harus dinilai oleh penilai independen (untuk aktiva produktif di atas Rp5 miliar) atau penilai intern Bank (untuk aktiva produktif sampai dengan Rp5 miliar), sejak awal pemberian aktiva produktif.
- **Pasal 48:** Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA ditetapkan dengan batasan persentase tertentu berdasarkan jenis agunan (surat berharga, tanah/bangunan) dan jangka waktu penilaian.
- **Pasal 49:** Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA tidak boleh melebihi nilai peningkatan agunan.
- **Pasal 73:** Bank yang melanggar ketentuan tertentu dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencantuman pengurus/pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang. Pelanggaran Pasal 17 dan 18 mewajibkan pembentukan PPA sebesar 100%.