di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/15/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/15/PBI/2012
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penilaian kualitas aset bank umum agar sesuai dengan standar akuntansi internasional dan kondisi keuangan global yang berubah. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengelolaan risiko kredit melalui penilaian dan pemantauan kualitas aset produktif dan non-produktif. Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian kualitas aset secara berkala dan menyesuaikan laporan keuangan sesuai dengan penilaian Bank Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai dan penyisihan penghapusan aset untuk menjaga kesehatan keuangan bank. Kebijakan ini juga mengatur restrukturisasi kredit dan penyertaan modal sementara sebagai bagian dari manajemen risiko kredit.