Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/15/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/15/PBI/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2012Tanggal Penetapan:24 Oktober 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penilaian kualitas aset bank umum agar sesuai dengan standar akuntansi internasional dan kondisi keuangan global yang berubah. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengelolaan risiko kredit melalui penilaian dan pemantauan kualitas aset produktif dan non-produktif. Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian kualitas aset secara berkala dan menyesuaikan laporan keuangan sesuai dengan penilaian Bank Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai dan penyisihan penghapusan aset untuk menjaga kesehatan keuangan bank. Kebijakan ini juga mengatur restrukturisasi kredit dan penyertaan modal sementara sebagai bagian dari manajemen risiko kredit.

1. Standby letter of credit yang diterbitkan oleh prime bank dan telah memenuhi persyaratan sebagai agunan tunai sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, dinyatakan tetap memenuhi persyaratan sampai dengan jatuh tempo.

1. Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). 2. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 wajib menghitung PPA sebesar 100% terhadap Aset dimaksud.