Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 9/6/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/6/PBI/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2007Tanggal Penetapan:30 Maret 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku02 April 2007
Tanggal Penetapan30 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4471) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4598)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendorong pergerakan sektor riil melalui peran perbankan yang lebih besar dalam pembiayaan kepada dunia usaha, dengan tetap memperhatikan pengelolaan risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian. Penilaian kualitas aktiva bank dilakukan dengan mempertimbangkan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, pemenuhan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM), dan peringkat komposit tingkat kesehatan bank.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005, antara lain:

  1. Penetapan kualitas aktiva produktif yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur atau proyek yang sama.
  2. Persyaratan bagi bank yang tidak menetapkan kualitas yang sama untuk aktiva produktif yang diberikan kepada satu debitur.
  3. Penyesuaian penilaian kualitas aktiva produktif yang wajib dilakukan bank.
  4. Penetapan kualitas Surat Berharga yang diterbitkan atau diendos oleh bank lain.
  5. Penetapan kualitas Penempatan pada bank lain.
  6. Penetapan kualitas Tagihan Akseptasi, Tagihan atas Surat Berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, Tagihan Derivatif, dan Transaksi Rekening Administratif.
  7. Kriteria penetapan kualitas berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk Kredit dan penyediaan dana lainnya.
  8. Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA).
  9. Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA.
  10. Penetapan kualitas Kredit setelah dilakukan restrukturisasi.
  11. Penilaian kualitas Kredit yang telah direstrukturisasi.
  12. Hapus buku dan/atau hapus tagih terhadap penyediaan dana yang memiliki kualitas Macet.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur kembali ketentuan tertentu dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian dan kinerja perbankan.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha tertentu, atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank. 2. Selain sanksi administratif, Bank yang melanggar ketentuan mengenai pembentukan PPA wajib membentuk PPA sebesar 100% terhadap aktiva yang dimaksud.