Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/6/PBI/2002

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/6/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 4/6/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/6/PBI/2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2002Tanggal Penetapan:6 September 2002
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku06 September 2002
Tanggal Penetapan06 September 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting seperti Bank, Aktiva Produktif, Kredit, Surat Berharga, Penempatan, Penyertaan, Transaksi Rekening Administratif, Risiko Kredit untuk transaksi derivatif, Usaha Kecil, Kredit Usaha Kecil (KUK), Daerah Tertentu, dan Kredit Kepada Daerah Tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai penggolongan kualitas Aktiva Produktif untuk KUK dan Kredit Kepada Daerah Tertentu, yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga.

(-)

(-)