Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/11/PBI/2002

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/11/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascatragedi Bali

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 4/11/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/11/PBI/2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2002Tanggal Penetapan:20 Desember 2002
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascatragedi Bali
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku20 Desember 2002
Tanggal Penetapan20 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank umum pascatragedi Bali. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian di Provinsi Bali dengan memberikan kesempatan bagi nasabah debitur untuk melakukan perbaikan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan kualitas kredit atau penyediaan dana lain dari bank bagi nasabah debitur usaha kecil dengan plafon keseluruhan maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Nasabah debitur usaha kecil adalah mereka yang dibiayai oleh bank dan memiliki usaha produktif di Provinsi Bali.
  2. Penggolongan kualitas kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan Lancar dalam jangka waktu 1 tahun. Pelaksanaan restrukturisasi kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia tentang Restrukturisasi Kredit yang berlaku.
  3. Persyaratan kredit yang direstrukturisasi agar dapat digolongkan Lancar meliputi: disalurkan kepada nasabah debitur yang memiliki usaha produktif di Provinsi Bali, memiliki kualitas Lancar atau Dalam Perhatian Khusus sebelum tragedi Bali, dan mengalami kesulitan pembayaran pokok/bunga karena dampak tragedi Bali.

(-)

(-)