Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pinjaman luar negeri (PLN) bank. Latar belakangnya adalah bahwa PLN merupakan faktor penting dalam mempengaruhi neraca pembayaran dan stabilitas moneter. Penerimaan PLN bank harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, kepentingan ekonomi nasional, dan menjaga kepercayaan internasional. Peraturan ini mengatur bahwa bank dapat menerima PLN jangka pendek maupun jangka panjang, dengan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. PLN Bank dapat berupa pinjaman dari bukan penduduk, surat berharga yang diterbitkan di pasar keuangan internasional, atau kewajiban dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan lainnya kepada bukan penduduk. Bank wajib membatasi posisi saldo harian PLN Jangka Pendek paling tinggi 30% dari Modal Bank, dengan pengecualian tertentu seperti PLN dari pemegang saham pengendali, Dana Usaha kantor cabang bank asing, giro milik perwakilan negara asing, dan giro untuk investasi di Indonesia. Bank yang akan memperoleh PLN Jangka Panjang wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, dengan mempertimbangkan rencana bisnis Bank, terms and conditions pinjaman, kondisi pasar keuangan, kondisi moneter, dan profil risiko Bank. Bank Indonesia dapat menetapkan pagu PLN Jangka Panjang untuk individu Bank.