di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/6/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/6/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/6/PBI/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Perubahan ini dilakukan untuk merespons dinamika perekonomian global yang mempengaruhi stabilitas moneter dan pasar keuangan domestik. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan pinjaman luar negeri bank dengan perkembangan perbankan dan pasar keuangan domestik, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban bank dalam membatasi posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri (PLN) Jangka Pendek, dengan pengecualian untuk PLN Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bank dan penyaluran kredit ke sektor riil. Selain itu, dana usaha kantor cabang bank asing di Indonesia, serta giro, tabungan, dan deposito milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional juga dikecualikan. PLN Jangka Pendek yang dikecualikan harus didukung dengan bukti yang memadai dan ditatausahakan oleh bank.