Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/7/PBI/2014 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank. Latar belakang perubahan ini adalah dinamika perekonomian global yang berdampak pada aliran modal asing dan nilai tukar Rupiah, serta kebutuhan untuk menjaga kestabilan moneter dan pasar keuangan domestik melalui pendalaman pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 3B yang mengatur pengecualian kewajiban pembatasan posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri (PLN) Jangka Pendek. Pengecualian ini meliputi PLN Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas atau penyaluran kredit ke sektor riil, dana usaha kantor cabang bank asing, giro milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, giro milik Bukan Penduduk untuk investasi, dana hasil divestasi, dana untuk pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI), kewajiban bank dari transaksi derivatif lindung nilai, giro milik Bukan Penduduk non pemegang saham pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil dan proyek infrastruktur, serta giro milik Bukan Penduduk yang menampung dana hasil penerbitan obligasi berdenominasi Rupiah oleh lembaga supranasional untuk pembiayaan sektor riil dan proyek infrastruktur. PLN Jangka Pendek yang dikecualikan harus didukung bukti yang memadai dan ditatausahakan oleh Bank.