Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/7/PBI/2014 Tahun 2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/7/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/7/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/7/PBI/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2014Tanggal Penetapan:7 April 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4467) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bank Indonesia: * Nomor 10/20/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4905); * Nomor 13/7/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5193); * Nomor 15/6/PBI/2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5442);

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/7/PBI/2014 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank. Latar belakang perubahan ini adalah dinamika perekonomian global yang berdampak pada aliran modal asing dan nilai tukar Rupiah, serta kebutuhan untuk menjaga kestabilan moneter dan pasar keuangan domestik melalui pendalaman pasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 3B yang mengatur pengecualian kewajiban pembatasan posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri (PLN) Jangka Pendek. Pengecualian ini meliputi PLN Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas atau penyaluran kredit ke sektor riil, dana usaha kantor cabang bank asing, giro milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, giro milik Bukan Penduduk untuk investasi, dana hasil divestasi, dana untuk pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI), kewajiban bank dari transaksi derivatif lindung nilai, giro milik Bukan Penduduk non pemegang saham pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil dan proyek infrastruktur, serta giro milik Bukan Penduduk yang menampung dana hasil penerbitan obligasi berdenominasi Rupiah oleh lembaga supranasional untuk pembiayaan sektor riil dan proyek infrastruktur. PLN Jangka Pendek yang dikecualikan harus didukung bukti yang memadai dan ditatausahakan oleh Bank.

1. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 beserta semua peraturan pelaksanaannya, semua penyebutan Direktorat Luar Negeri harus dibaca sebagai Departemen Surveillance Sistem Keuangan, dan Direktorat Pengawasan Bank atau Kantor Bank Indonesia harus dibaca sebagai Otoritas Jasa Keuangan.

(-)