Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/20/PBI/2008 Tahun 2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/20/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/20/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/20/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:14 Oktober 2008
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank.

Peraturan Bank Indonesia ini dibuat dengan latar belakang kondisi perekonomian global yang mempengaruhi pasar keuangan domestik. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan tentang pinjaman luar negeri dengan perkembangan perbankan dan pasar keuangan domestik, sambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu Pasal 4 dan Pasal 5, serta perubahan pada Pasal 14 yang mengatur sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan tertentu. Peraturan ini juga memberikan kelonggaran bagi perbankan dalam menerima Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek untuk kepentingan likuiditas.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar 1% per tahun dari jumlah kekurangan per hari. 2. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar 2‰ dari jumlah pinjaman yang diterima. 3. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar 2‰ dari kelebihan jumlah yang disetujui. 4. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp100.000,00 per hari kerja, maksimal Rp5.000.000,00. 5. Jika terdapat perubahan mendasar dan bank tidak memberikan penjelasan memadai, Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif berupa surat teguran dan/atau larangan melakukan PLN untuk jangka waktu tertentu.