Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 21/1/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/1/PBI/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2019Tanggal Penetapan:7 Januari 2019
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4467) 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/20/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4905) 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5193) 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/6/PBI/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5442) 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/7/PBI/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5523)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing dengan prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas ekonomi makro dan sistem keuangan. Kebijakan ini mencakup pengaturan utang luar negeri bank baik jangka pendek maupun panjang, serta kewajiban bank lainnya seperti surat utang valuta asing domestik dan transaksi partisipasi risiko. Bank diwajibkan untuk membatasi posisi saldo harian kewajiban jangka pendek hingga 30% dari modal bank dan memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum memasuki pasar untuk kewajiban jangka panjang. Selain itu, bank harus melaporkan pengalihan hak tagih dan mematuhi ketentuan pelaporan lainnya kepada Bank Indonesia.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, larangan mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar, dan/atau pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter. 2. Pelanggaran terhadap pembatasan posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek dikenai kewajiban membayar 0,01% dari jumlah kelebihan per hari. 3. Pelanggaran terhadap persetujuan rencana masuk pasar dikenai kewajiban membayar 1% dari jumlah Kewajiban Jangka Panjang yang diperjanjikan.