Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 Tahun 2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/7/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/7/PBI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2011Tanggal Penetapan:28 Januari 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4467) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/20/PBI/2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4905).

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank. Perubahan tersebut meliputi definisi Bank, pembatasan posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri (PLN) Jangka Pendek, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan. Bank wajib membatasi posisi saldo harian PLN Jangka Pendek paling tinggi 30% dari Modal Bank, dengan pengecualian tertentu seperti PLN dari pemegang saham pengendali, Dana Usaha kantor cabang Bank asing, giro/tabungan/deposito milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta giro milik Bukan Penduduk yang digunakan untuk investasi di Indonesia. Pelanggaran terhadap pembatasan PLN Jangka Pendek dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% per tahun dari jumlah kelebihan per hari. Peraturan ini juga mengatur sanksi untuk pelanggaran ketentuan lain terkait PLN.

1. Dalam hal Bank memiliki posisi saldo harian PLN Jangka Pendek melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, Bank tidak dapat menambah posisi saldo harian PLN Jangka Pendek dan harus menurunkan posisi saldo harian PLN Jangka Pendek menjadi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap perjanjian/perikatan PLN Jangka Pendek yang telah ditandatangani sebelum tanggal mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini sampai dengan perjanjian/perikatan tersebut berakhir.

1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 3A dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% per tahun dari jumlah kelebihan per hari. 2. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% per tahun dari jumlah kekurangan per hari. 3. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 2‰ dari jumlah pinjaman yang diterima. 4. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 2‰ dari kelebihan jumlah yang telah disetujui oleh Bank Indonesia. 5. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per hari kerja dan setinggi-tingginya Rp5.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dan/atau larangan melakukan PLN untuk jangka waktu tertentu.