Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank. Perubahan tersebut meliputi definisi Bank, pembatasan posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri (PLN) Jangka Pendek, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan. Bank wajib membatasi posisi saldo harian PLN Jangka Pendek paling tinggi 30% dari Modal Bank, dengan pengecualian tertentu seperti PLN dari pemegang saham pengendali, Dana Usaha kantor cabang Bank asing, giro/tabungan/deposito milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta giro milik Bukan Penduduk yang digunakan untuk investasi di Indonesia. Pelanggaran terhadap pembatasan PLN Jangka Pendek dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% per tahun dari jumlah kelebihan per hari. Peraturan ini juga mengatur sanksi untuk pelanggaran ketentuan lain terkait PLN.