di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2012 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, dan perlu dilakukan intensifikasi objek pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu:
Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, pengawasan, insentif pemungutan, perizinan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.
Beberapa poin penting termasuk: