Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2012 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2012Tanggal Penetapan:18 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Sejenisnya (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 17 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 25 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 26 Seri B); 4. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 27 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 36 Seri B); 6. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 39 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, dan perlu dilakukan intensifikasi objek pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet

Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, pengawasan, insentif pemungutan, perizinan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.

Beberapa poin penting termasuk:

  • Pajak Restoran: Restoran dengan nilai penjualan di bawah Rp.3.000.000,- per bulan tidak termasuk objek pajak.
  • Pajak Reklame: NSR dihitung berdasarkan Harga Dasar Pemasangan dan Pemeliharaan (HDPP) + Nilai Strategis (NS).
  • Pajak Penerangan Jalan: Hasil penerimaan dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
  • Perizinan: Setiap penyelenggara Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Pemakaian Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan wajib memperoleh izin tertulis.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.