Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2018 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2018Tanggal Penetapan:1 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku02 Oktober 2018
Tanggal Penetapan01 Oktober 2018
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah 1)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan mengenai golf sebagai bagian dari jasa hiburan yang dikenakan pajak, penyesuaian tarif pajak untuk permainan bilyar dan boling menjadi 20%, serta perubahan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Tarif PPJ ditetapkan berbeda berdasarkan sumber tenaga listrik (PLN atau non-PLN) dan golongan pengguna (industri atau bukan industri). Untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN oleh bukan industri, tarif PPJ bervariasi antara 0% hingga 6% tergantung pada golongan tarif (S, R, B, P). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain (non-PLN) oleh bukan industri juga dikenakan tarif yang sama. Sementara itu, penggunaan tenaga listrik oleh industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam dikenakan tarif PPJ sebesar 3%. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak, khususnya Pajak Penerangan Jalan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan masyarakat.

(-)

(-)