Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 17/2004 · Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2004 mengatur tentang Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Sejenisnya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mengatur pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Semua pengelolaan dan pengusahaan burung walet dan sejenisnya, baik di habitat alami maupun di luar habitat alami.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengelola dan mengusahakan sarang burung walet dan sejenisnya.
  3. Tarif Pajak: Ditetapkan berdasarkan luas lahan dengan persentase yang berbeda:
    • Luas lahan sampai dengan 100 m2: 5% x luas lahan x Rp. 50.000,-
    • Luas lahan antara 100 m2 sampai dengan 200 m2: 7,5% x luas lahan x Rp. 50.000,-
    • Luas lahan di atas 200 m2: 10% x luas lahan x Rp. 50.000,-
  4. Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) tahun.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pajak disetor ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.