Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 39/2004 · Perda Kota Banjar No. 39 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai bagian dari otonomi daerah, dengan menggali sumber-sumber pendapatan dari pajak daerah, khususnya dari pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi, dengan tarif pajak sebesar 10% dari harga jual.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah tempat usaha pertambangan dilakukan.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah satu bulan takwim, dan pajak terutang saat kegiatan eksploitasi dilakukan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Walikota menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD.
  6. Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Meliputi surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Walikota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak serta penghapusan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluwarsa penagihan pajak, ketentuan pidana, dan penyidikan.

1. Terhadap pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak yang terutang didasarkan pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)