Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 36/2004 · Perda Kota Banjar No. 36 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame menetapkan pajak atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Banjar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk pembangunan, pemerintahan, dan peningkatan pelayanan masyarakat, salah satunya melalui pajak reklame.

Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Dikecualikan dari objek pajak adalah penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui media televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, serta untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame, dengan wajib pajak adalah penyelenggara reklame. Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapatkan izin dari Walikota. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari Nilai Sewa Reklame.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.