Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 25 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 25/2004 · Perda Kota Banjar No. 25 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 25 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 25 Tahun 2004 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk pembangunan, pemerintahan, dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PPJ dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN. Pengecualian diberikan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, penggunaan listrik untuk kepentingan sosial, dan penggunaan listrik bukan dari PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). NJTL dari PLN adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian kWh. NJTL dari bukan PLN dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik, atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN adalah 3% untuk rumah tangga (R), 6% untuk bisnis (B), dan 6% untuk industri (I). Tarif untuk penggunaan tenaga listrik dari bukan PLN adalah 6% untuk bukan industri dan 5% untuk industri.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. Jika dipungut oleh PLN, pajak terutang dihitung berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan pelanggan dikalikan tarif.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib pajak bukan PLN wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Daftar rekening listrik PLN merupakan SPTPD bagi pelanggan PLN.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Walikota menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Rekening listrik dipersamakan dengan SKPD jika pemungutan bekerja sama dengan PLN. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau 2 (dua) kali tarif pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugika keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)