Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 69 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: UU 69/1958 · UU No. 69 Tahun 1958 · UU Nomor 69 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1958Tanggal Penetapan:9 Agustus 1958
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1958
Tanggal Penetapan09 Agustus 1958
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Oleh

Dicabut Sebagian Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan tentang pembentukan bekas "Daerah-daerah" Bali, Lombok, Sumbawa, Flores, Sumba dan Timor. Peraturan ini mengubah: 1. Kontrak-kontrak politik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Daerah-daerah Tingkat II Buleleng, Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Bima, Dompu, Sumbawa, Manggarai, Sikka dan Belu.

Undang-undang ini membentuk daerah-daerah tingkat II di wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Tujuan dari pembentukan daerah-daerah ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi pembentukan daerah-daerah tingkat II yang terdiri dari: 1. Daerah Tingkat II di Bali: Buleleng, Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Karangasem. 2. Daerah Tingkat II di Nusa Tenggara Barat: Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Bima, Dompu, dan Sumbawa. 3. Daerah Tingkat II di Nusa Tenggara Timur: Sumba Barat, Sumba Timur, Manggarai, Sikka, Ngada, Ende, Flores Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, dan Alor. Undang-undang ini juga menetapkan tempat kedudukan pemerintah daerah masing-masing, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta urusan rumah tangga dan kewajiban daerah. Urusan rumah tangga dan kewajiban daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh bekas "Daerah" yang bersangkutan sebelum berlakunya Undang-undang ini, kecuali urusan-urusan yang sewajarnya terletak dalam bidang urusan rumah tangga Daerah Tingkat I atau urusan Pemerintah Pusat.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari bekas Daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores, dan Timor yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan bubar. 2. Badan Perwakilan Swapraja-swapraja yang dibentuk menjadi daerah tingkat II beserta Badan Pemerintah Hariannya, untuk sementara waktu berjalan terus sebagai Pemerintah Daerah dari daerah yang bersangkutan dan dibubarkan pada waktu pelantikan dewan-dewan baru. 3. Apabila bagi daerah-daerah yang tidak mempunyai Badan Perwakilan Daerah, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dibentuk menurut Undang-undang No. 14 Tahun 1956. 4. Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, segala tugas kewajiban daerah dijalankan oleh seorang petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. 5. Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung mulai dari berlakunya Undang-undang ini, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang-undang No. 19 Tahun 1956 harus sudah selesai. 6. Penyelesaian tentang soal-soal pemindahan, kedudukan dan penempatan pegawai-pegawai daerah dari bekas Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor diatur oleh Menteri Dalam Negeri. 7. Pegawai-pegawai Daerah Swapraja Buleleng, Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Bima, Dompu, Sumbawa, Manggarai, Sikka dan Belu yang masih aktif bekerja pada Pemerintah Daerah Swapraja tersebut menjadi pegawai daerah dari daerah yang bersangkutan. 8. Penyelesaian tentang penyerahan barang-barang milik bekas Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor diatur oleh Menteri Dalam Negeri. 9. Barang-barang milik dari Daerah-daerah Swapraja yang dibentuk menjadi daerah tingkat II menjadi milik dari daerah yang bersangkutan. 10. Segala hutang-piutang dari bekas Daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri atau petugas yang ditunjuk olehnya. 11. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang masih berlaku terus berlaku sebagai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah tersebut.

(-)