Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 76 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: UU 76/2024 · UU No. 76 Tahun 2024 · UU Nomor 76 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Jembrana di Provinsi Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jembrana dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Jembrana dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan, dan menyempurnakan dasar hukum serta cakupan wilayah dan batas daerah. Kabupaten Jembrana terdiri dari lima kecamatan dan memiliki batas-batas yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Jembrana adalah Kecamatan Negara. Karakteristik Kabupaten Jembrana meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan adat budaya yang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana, Sad Kerthi, dan Tri Ananta Bakti.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)