Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 yang mengatur Kabupaten Tabanan, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif. Kabupaten Tabanan terdiri dari 10 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Tabanan adalah Singasana. Karakteristik wilayah meliputi perbukitan, dataran rendah, dan potensi sumber daya alam seperti perikanan, pertanian, dan pariwisata. Adat dan budaya Tabanan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana, Sad Kerthi, dan Sadhu Mawang Anuraga.