Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 78 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: UU 78/2024 · UU No. 78 Tahun 2024 · UU Nomor 78 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Klungkung di Provinsi Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Klungkung dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Klungkung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Klungkung terdiri dari empat kecamatan: Nusa Penida, Banjarangkan, Klungkung, dan Dawan. Batas-batas wilayahnya ditetapkan dengan peraturan lebih lanjut. Ibu kota Kabupaten Klungkung adalah Semarapura. Karakteristik wilayah ini meliputi ciri geografis kepulauan, potensi sumber daya alam, dan kekayaan budaya yang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)