Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Klungkung dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Klungkung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Klungkung terdiri dari empat kecamatan: Nusa Penida, Banjarangkan, Klungkung, dan Dawan. Batas-batas wilayahnya ditetapkan dengan peraturan lebih lanjut. Ibu kota Kabupaten Klungkung adalah Semarapura. Karakteristik wilayah ini meliputi ciri geografis kepulauan, potensi sumber daya alam, dan kekayaan budaya yang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.