Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bangli dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan hukum. Kabupaten Bangli terdiri dari empat kecamatan: Susut, Bangli, Tembuku, dan Kintamani. Batas-batas wilayah Kabupaten Bangli ditetapkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Bangli berada di Kecamatan Bangli. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis berupa perbukitan, pegunungan, dan kawasan perairan, serta potensi sumber daya alam dan pariwisata. Selain itu, Kabupaten Bangli menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal seperti Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.