Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: UU 73/2024 · UU No. 73 Tahun 2024 · UU Nomor 73 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Bangli di Provinsi Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bangli dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan hukum. Kabupaten Bangli terdiri dari empat kecamatan: Susut, Bangli, Tembuku, dan Kintamani. Batas-batas wilayah Kabupaten Bangli ditetapkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Bangli berada di Kecamatan Bangli. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis berupa perbukitan, pegunungan, dan kawasan perairan, serta potensi sumber daya alam dan pariwisata. Selain itu, Kabupaten Bangli menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal seperti Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)