Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bima dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Bima terdiri atas 18 kecamatan dan memiliki batas daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Bima berkedudukan di Kecamatan Woha. Karakteristik Kabupaten Bima meliputi kawasan dataran rendah, laut, pegunungan, dan potensi sumber daya alam seperti pertambangan dan pertanian. Selain itu, Kabupaten Bima memiliki keragaman budaya dan adat istiadat yang kaya.