Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 23/1955 · PP No. 23 Tahun 1955 · PP Nomor 23 Tahun 1955

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1955Tanggal Penetapan:9 Agustus 1955
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu No. 21 tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai 1948 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dahulu No. 16 tahun 1950 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan peraturan gaji pegawai negeri yang lama, yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan sistem gaji yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penetapan gaji pegawai negeri sipil, termasuk penetapan jumlah pegawai dalam anggaran belanja negara. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penetapan gaji pokok, tunjangan, dan syarat pengangkatan pegawai. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk memenuhi syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat, serta hak untuk menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Kepada seorang pegawai yang pada tanggal berlakunya peraturan ini mempunyai gaji-pokok dan gaji-tambahan-peralihan, yang jumlahnya lebih tinggi dari pada gaji-pokok-menurut peraturan ini termasuk tambahan gaji-pokok, diberikan gaji-tambahan-peralihan sebesar selisih antara jumlah gaji-pokok (gaji-pokok dan gaji-tambahan-peralihan) lama dan gaji pokok baru termasuk tambahan gaji-pokok, mulai tanggal termaksud. 2. Gaji-tambahan-peralihan tersebut tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tambahan gaji sepenuhnya pada saat kenaikan gaji dan/atau kenaikan pangkat menurut peraturan ini.

(-)