Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1956 tentang Mengubah dan Menambah Daftar Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (P.G.P.N.) 1955

Juga dikenal sebagai: PP 14/1956 · PP No. 14 Tahun 1956 · PP Nomor 14 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1955Tanggal Penetapan:23 Maret 1956
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah dan Menambah Daftar Lampiran A Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (P.G.P.N.) 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1955
Tanggal Penetapan23 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48 2. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 75

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah dan mengubah Daftar Lampiran A dari Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (P.G.P.N.) 1955. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk memasukkan pangkat-pangkat organik yang diperlukan oleh Kementerian Agraria dan Bank Tabungan Pos (Kementerian Perhubungan) yang belum tercantum dalam daftar sebelumnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan pangkat-pangkat baru dan aturan-aturan khusus yang relevan, yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Lampiran A dari P.G.P.N. 1955. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Oktober 1955.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Oktober 1955.

(-)