Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)

Juga dikenal sebagai: PP 22/1957 · PP No. 22 Tahun 1957 · PP Nomor 22 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 1957Tanggal Penetapan:22 Mei 1957
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMenambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 1957
Tanggal Penetapan22 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran Negara No. 48 tahun 1955).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menambah pangkat-pangkat organik yang dibutuhkan oleh Konstituante dalam daftar-daftar pangkat golongan gaji C2, D2, E2, dan F. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan struktur gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menambah Lampiran A dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955, yang mengatur tentang daftar pangkat dan golongan gaji Pegawai Negeri Sipil. Penambahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan pangkat yang tersedia dalam struktur gaji, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan organisasi yang lebih baik.

(-)

(-)