Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1949 tentang Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948

Juga dikenal sebagai: PP 5/1949 · PP No. 5 Tahun 1949 · PP Nomor 5 Tahun 1949

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1948Tanggal Penetapan:9 September 1949
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1948
Tanggal Penetapan09 September 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949 ini bertujuan untuk memperbaiki imbangan kedudukan dan menambah beberapa jabatan dalam struktur gaji pegawai negeri. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948. Beberapa perubahan signifikan termasuk penyesuaian gaji pokok bagi pegawai yang berkeluarga, penambahan jabatan baru seperti 'Juruwarta' dan 'Pengarang-pembantu', serta perubahan istilah jabatan untuk mencerminkan tanggung jawab yang lebih tepat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyesuaian gaji berdasarkan pengalaman dan kualifikasi pendidikan tertentu.

(-)

(-)