Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1949 tentang Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948

Juga dikenal sebagai: PP 17/1949 · PP No. 17 Tahun 1949 · PP Nomor 17 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1949Tanggal Penetapan:11 November 1949
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1949
Tanggal Penetapan11 November 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949 tentang perubahan dalam P.G.P. 1948.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan administratif dalam pelaksanaan Pasal 17 P.G.P. 1948 terkait pemberian tunjangan keluarga bagi anak angkat dan orang tua angkat. Perubahan ini dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Menteri. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan keluarga kepada pegawai yang memiliki tanggungan keluarga yang sepenuhnya bergantung padanya dan tidak memiliki penghasilan sendiri. Keluarga yang dimaksud meliputi anak di bawah 18 tahun, anak berusia 18 hingga 25 tahun yang masih bersekolah, orang tua berusia 55 tahun ke atas termasuk orang tua tiri dan mertua, serta orang yang cacat yang merupakan keturunan langsung ke atas atau ke bawah.

(-)

(-)