Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1958 tentang Mengubah dan Menambah Ketentuan Mengenai Pangkat Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dalam Daftar Pangkat dan Aturan Khusus Golongan Gaji F pada Lampiran A dan P.G.P.N. 1955

Juga dikenal sebagai: PP 55/1958 · PP No. 55 Tahun 1958 · PP Nomor 55 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1958Tanggal Penetapan:9 September 1958
Sistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah dan Menambah Ketentuan Mengenai Pangkat Guru-Besar dan Presiden Universitas pada Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dalam Daftar Pangkat dan Aturan Khusus Golongan Gaji F pada Lampiran A dan P.G.P.N. 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1958
Tanggal Penetapan09 September 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 48) 2. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 75)

Peraturan Pemerintah ini mengubah Lampiran A Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1955 terkait ketentuan mengenai pangkat Guru Besar dan Presiden Universitas. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Mengubah angka urut pada pangkat Guru Besar menjadi VI-VII dan menambahkan angka 190a.
  2. Menambahkan angka 190b pada pangkat Presiden Universitas.
  3. Menambahkan aturan khusus golongan gaji F, yaitu:
  • Guru Besar yang telah menjabat sekurang-kurangnya 4 tahun dimasukkan dalam golongan gaji F/VII.
  • Pengangkatan Presiden Universitas dilakukan untuk masa jabatan selama-lamanya 4 tahun, berdasarkan senioritas.

(-)

(-)