Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1955 tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)

Juga dikenal sebagai: PP 32/1955 · PP No. 32 Tahun 1955 · PP Nomor 32 Tahun 1955

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1955Tanggal Penetapan:1 November 1955
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1955
Tanggal Penetapan01 November 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran Negara Nomor 48).

Peraturan Pemerintah ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Perubahan meliputi penggantian Lampiran B dengan Lampiran B yang baru, perubahan daftar golongan gaji A1 sampai dengan F dalam Lampiran A, serta perubahan angka-angka dalam aturan khusus golongan gaji pada Lampiran A. Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 14 ayat (1) terkait jumlah Rupiah dan perubahan pada Pasal 31 mengenai nama dan tanggal mulai berlaku peraturan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan angka-angka gaji dalam Lampiran A dan B agar sesuai dengan susunan yang telah diusulkan oleh Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Substansial:

  • Mengubah Lampiran B Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955.
  • Mengubah daftar golongan gaji A1 sampai dengan F dalam Lampiran A.
  • Mengubah angka-angka dalam aturan khusus golongan gaji pada Lampiran A.
  • Mengubah Pasal 14 ayat (1) terkait jumlah Rupiah.
  • Mengubah Pasal 31 mengenai nama dan tanggal mulai berlaku peraturan.

(-)

(-)