di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1955 tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)
Juga dikenal sebagai: PP 32/1955 · PP No. 32 Tahun 1955 · PP Nomor 32 Tahun 1955
Peraturan Pemerintah ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Perubahan meliputi penggantian Lampiran B dengan Lampiran B yang baru, perubahan daftar golongan gaji A1 sampai dengan F dalam Lampiran A, serta perubahan angka-angka dalam aturan khusus golongan gaji pada Lampiran A. Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 14 ayat (1) terkait jumlah Rupiah dan perubahan pada Pasal 31 mengenai nama dan tanggal mulai berlaku peraturan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan angka-angka gaji dalam Lampiran A dan B agar sesuai dengan susunan yang telah diusulkan oleh Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Substansial: