Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 14/2023 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2023Tanggal Penetapan:12 September 2023
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1260 Tahun 2020). 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2021). 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 514 Tahun 2022). 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258). 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1259).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF). Latar belakangnya adalah untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan publik, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, yang memerlukan penambahan ASN, khususnya PPPK.

Tujuan dari pengadaan PPPK adalah untuk memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi sebagai penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegensia tinggi, keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai tuntutan jabatan, serta memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengadaan PPPK dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
  2. Panselnas dibentuk untuk menjamin objektivitas pengadaan PPPK secara nasional.
  3. PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PPPK untuk pelaksanaan pengadaan di Instansi Pemerintah.
  4. Tahapan pengadaan meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
  5. Seleksi terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural) yang menggunakan sistem CAT.
  6. Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan setelah mendapat persetujuan Menteri.
  7. Pelamar yang lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK dan selanjutnya diangkat menjadi PPPK berdasarkan keputusan PPK.
  8. Masa Perjanjian Kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan calon PPPK dan penerbitan nomor induk PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah yang sedang berproses tetap dilaksanakan berdasarkan: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1260 Tahun 2020); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2021); dan 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 514 Tahun 2022); sampai dengan penetapan pengangkatan PPPK oleh PPK.

Pelamar pada pengadaan PPPK dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan PPPK. Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK.