di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 14/2023 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF). Latar belakangnya adalah untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan publik, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, yang memerlukan penambahan ASN, khususnya PPPK.
Tujuan dari pengadaan PPPK adalah untuk memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi sebagai penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegensia tinggi, keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai tuntutan jabatan, serta memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Ketentuan substansial mencakup: