Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 2/2019 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2019Tanggal Penetapan:11 Februari 2019
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku12 Februari 2019
Tanggal Penetapan11 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya dalam sektor pelayanan pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan, yang memerlukan Pegawai ASN yang berkualitas dan profesional. Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap Instansi Pemerintah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu 5 tahun, yang diperinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan ini merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Penetapan kebutuhan PPPK dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dengan memperhatikan database TH Eks K-II Badan Kepegawaian Negara, usulan dari Instansi Daerah, rasio belanja pegawai, rencana strategis daerah, dan kondisi geografis daerah. Pengadaan PPPK meliputi pelaksanaan seleksi yang dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan anggaran dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Proses seleksi meliputi pengumuman kebutuhan, pelamaran dengan persyaratan tertentu (kewarganegaraan, usia, pendidikan), pendaftaran daring, verifikasi administrasi, seleksi kompetensi (manajerial, sosio kultural, teknis) menggunakan sistem CAT, dan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas. Hasil seleksi diumumkan secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(-)

(-)