Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya dalam sektor pelayanan pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan, yang memerlukan Pegawai ASN yang berkualitas dan profesional.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap Instansi Pemerintah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu 5 tahun, yang diperinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan ini merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Penetapan kebutuhan PPPK dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dengan memperhatikan database TH Eks K-II Badan Kepegawaian Negara, usulan dari Instansi Daerah, rasio belanja pegawai, rencana strategis daerah, dan kondisi geografis daerah. Pengadaan PPPK meliputi pelaksanaan seleksi yang dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan anggaran dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Proses seleksi meliputi pengumuman kebutuhan, pelamaran dengan persyaratan tertentu (kewarganegaraan, usia, pendidikan), pendaftaran daring, verifikasi administrasi, seleksi kompetensi (manajerial, sosio kultural, teknis) menggunakan sistem CAT, dan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas. Hasil seleksi diumumkan secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.