Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Perubahan tersebut meliputi penambahan daftar tenaga kesehatan yang termasuk dalam Pasal 3 huruf c, yaitu dokter, dokter gigi, bidan, perawat, terapis gigi dan mulut, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknisi elektromedis, perekam medis, fisioterapis, radiografer, sanitarian, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, disisipkan tiga pasal baru (Pasal 20A, 20B, dan 20C) yang mengatur tentang pengangkatan calon PPPK setelah lulus seleksi, penetapan gaji PPPK berdasarkan golongan gaji dengan masa kerja 0 setelah perjanjian kerja ditandatangani, serta ketentuan khusus bagi peserta seleksi PPPK tahun 2019 yang telah lulus dan berusia kurang dari satu tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, di mana perjanjian kerja diberlakukan selama satu tahun sejak pengangkatan dan diberhentikan setelah masa perjanjian kerja berakhir.