Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 72/2020 · Permen PANRB No. 72 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:2 November 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku02 November 2020
Tanggal Penetapan02 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Perubahan tersebut meliputi penambahan daftar tenaga kesehatan yang termasuk dalam Pasal 3 huruf c, yaitu dokter, dokter gigi, bidan, perawat, terapis gigi dan mulut, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknisi elektromedis, perekam medis, fisioterapis, radiografer, sanitarian, nutrisionis, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, disisipkan tiga pasal baru (Pasal 20A, 20B, dan 20C) yang mengatur tentang pengangkatan calon PPPK setelah lulus seleksi, penetapan gaji PPPK berdasarkan golongan gaji dengan masa kerja 0 setelah perjanjian kerja ditandatangani, serta ketentuan khusus bagi peserta seleksi PPPK tahun 2019 yang telah lulus dan berusia kurang dari satu tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, di mana perjanjian kerja diberlakukan selama satu tahun sejak pengangkatan dan diberhentikan setelah masa perjanjian kerja berakhir.

1. Peserta seleksi PPPK tahun 2019 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.

(-)