di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 29/2021 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF). Latar belakangnya adalah untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional yang membutuhkan penambahan ASN, khususnya PPPK. Tujuan pengadaan PPPK adalah untuk memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegensia yang tinggi, memiliki keterampilan dan keahlian sesuai jabatan, serta memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang diketuai oleh Kepala BKN, serta panitia seleksi instansi di masing-masing Instansi Pemerintah. Panselnas bertugas menjamin objektivitas pengadaan PPPK secara nasional. Panitia seleksi instansi bertugas melaksanakan seleksi di tingkat instansi. Proses pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Persyaratan pelamar meliputi usia minimal 20 tahun, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri/pegawai swasta, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi (jika dipersyaratkan), dan sehat jasmani rohani. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan tambahan berupa surat keterangan disabilitas dan video kegiatan sehari-hari.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Penilaian integritas dan moralitas dilakukan melalui wawancara. Pelamar harus memenuhi Nilai Ambang Batas yang ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan setelah mendapat persetujuan Menteri.