Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 4/2019 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Februari 2019
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaNilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku22 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar penilaian seleksi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guna memastikan terpenuhinya kompetensi yang tepat. Seleksi ini mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural), serta seleksi wawancara. Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas kumulatif dan nilai ambang batas wawancara berbasis komputer. Nilai seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural memiliki bobot penilaian yang berbeda, dan peserta dinyatakan lulus jika memenuhi nilai ambang batas serta kesesuaian dengan formasi instansi.

(-)

(-)