Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 20/2022 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2022Tanggal Penetapan:20 Mei 2022
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Mei 2022
Tanggal Penetapan20 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 655).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah tahun 2022. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, serta mengganti Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kategori pelamar (prioritas dan umum) serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, termasuk persyaratan umum seperti kewarganegaraan, usia, tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan yang sesuai, sehat jasmani dan rohani, serta persyaratan tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur tentang panitia seleksi, baik di tingkat nasional (Panselnas) maupun di tingkat kementerian (Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek) dan instansi daerah, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Proses pengadaan PPPK JF Guru meliputi tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi prioritas (bagi THK-II dan guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas tahun 2021) dan seleksi umum (menggunakan sistem CAT-UNBK). Peraturan ini juga mengatur tentang pemenuhan kebutuhan PPPK, penambahan nilai untuk kompetensi teknis, serta mekanisme sanggah terhadap hasil seleksi.

1. Pengangkatan calon PPPK hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

(-)