Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 28/2021 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 Juni 2021
Tanggal Penetapan07 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK JF Guru, dengan rincian tugas masing-masing.
  2. Tahapan pengadaan PPPK JF Guru, meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
  3. Persyaratan pelamar, yang terdiri dari THK-II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik, dan Lulusan PPG, dengan persyaratan umum dan khusus.
  4. Proses seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural) menggunakan sistem CAT-UNBK, serta wawancara untuk menilai integritas dan moralitas.
  5. Penetapan Nilai Ambang Batas seleksi dan penambahan nilai Kompetensi Teknis bagi pelamar tertentu.
  6. Pengangkatan menjadi PPPK, termasuk penetapan dengan keputusan PPK Instansi Daerah dan penerbitan nomor induk PPPK.
  7. Pendanaan pelaksanaan seleksi yang bersumber dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

(-)

1. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.