Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 71/2020 · Permen PANRB No. 71 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 71 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:2 November 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku02 November 2020
Tanggal Penetapan02 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian kuasa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu Jabatan Fungsional dan jabatan pimpinan tinggi utama/madya tertentu. Menteri dapat menetapkan jabatan lain yang menjalankan fungsi manajemen.
  2. PPK berwenang mengangkat PPPK pada Jabatan Fungsional (selain Ahli Utama) dan jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
  3. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK. Pejabat yang ditunjuk berbeda antara Instansi Pusat dan Instansi Daerah (provinsi dan kabupaten/kota), sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Pemberian kuasa ditetapkan dengan keputusan PPK, yang salinannya disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)