di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 240/PMK.06/2016 · PMK No. 240/PMK.06/2016
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengurusan Piutang Negara agar lebih efektif dan efisien. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini, yang melibatkan pengurusan piutang dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Pengurusan piutang dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara, baik di tingkat pusat maupun cabang. Peraturan ini mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk menyerahkan pengurusan piutang yang tidak dapat diselesaikan sendiri kepada Panitia Cabang. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penyerahan, penerimaan, dan penolakan pengurusan piutang, serta pengaturan mengenai koreksi dan perubahan besaran piutang. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyerahan dokumen dan pelaporan juga diatur dalam peraturan ini.