Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 240/PMK.06/2016 · PMK No. 240/PMK.06/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengurusan Piutang Negara agar lebih efektif dan efisien. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini, yang melibatkan pengurusan piutang dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Pengurusan piutang dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara, baik di tingkat pusat maupun cabang. Peraturan ini mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk menyerahkan pengurusan piutang yang tidak dapat diselesaikan sendiri kepada Panitia Cabang. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penyerahan, penerimaan, dan penolakan pengurusan piutang, serta pengaturan mengenai koreksi dan perubahan besaran piutang. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyerahan dokumen dan pelaporan juga diatur dalam peraturan ini.

1. Kasus Piutang Negara yang diurus berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara dan belum lunas/selesai, tahap selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal Penanggung Hutang berstatus BUMN/BUMD dan: a. telah dilaksanakan mediasi namun belum tercapai kesepakatan penyelesaian, selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dimulai dengan Panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; atau b. telah dilaksanakan tindakan pengurusan Piutang Negara, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan dengan melanjutkan tindakan pengurusan Piutang Negara menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.