Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 21/PMK.06/2016 · PMK No. 21/PMK.06/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2016Tanggal Penetapan:17 Februari 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengurusan Piutang Negara dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007. Perubahan ini mencakup definisi dan tugas dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, prosedur penyelesaian piutang pada tingkat pertama oleh instansi pemerintah, serta penyerahan pengurusan piutang kepada Panitia Cabang jika penyelesaian tidak berhasil. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengembalian pengurusan piutang dalam kondisi tertentu, serta prosedur pemblokiran harta kekayaan dan surat berharga. Perubahan lainnya termasuk penambahan ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengecualian penetapan piutang negara sementara belum dapat ditagih.

(-)

(-)