Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 48/PMK.06/2014 · PMK No. 48/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2014Tanggal Penetapan:13 Maret 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Keimigrasian dan Panitia Urusan Piutang Negara, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengurusan piutang negara dan BUMN/BUMD. Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa piutang negara pada tingkat pertama harus diselesaikan oleh instansi pemerintah atau BUMN/BUMD yang menyalurkan dana melalui pola channeling atau risk sharing. Jika penyelesaian tidak berhasil, pengurusan piutang harus diserahkan kepada Panitia Cabang. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pencegahan bepergian ke luar negeri terkait piutang negara, serta ketentuan mengenai penjualan barang jaminan tanpa lelang dan penebusan barang jaminan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak tanggungan/fidusia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengurusan piutang dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.