Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 88/PMK.06/2009 · PMK No. 88/PMK.06/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2009Tanggal Penetapan:30 April 2009
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengurusan Piutang Negara dengan menyempurnakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan piutang negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah dan Panitia Urusan Piutang Negara dalam pengurusan piutang. BUMN/BUMD sektor perbankan dan nonperbankan diwajibkan menyerahkan pengurusan piutang macet kepada Panitia Cabang jika dana berasal dari pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing. Peraturan ini juga menambahkan definisi dan ketentuan baru terkait pengurusan piutang, termasuk prosedur koreksi besaran piutang, pencegahan, dan pelaksanaan Paksa Badan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penjualan barang jaminan tanpa lelang dan penebusan dengan nilai tertentu tanpa penilaian lebih dulu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.