Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 23/2026 · PMK No. 23 Tahun 2026 · PMK Nomor 23 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2026Tanggal Penetapan:21 April 2026
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi NegaraUtang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 April 2026
Tanggal Penetapan21 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara sejalan dengan perkembangan pengurusan piutang negara serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian piutang negara melalui optimalisasi pengelolaan aset jaminan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian definisi operasional terkait pengurusan piutang negara, termasuk penegasan mengenai pola penyaluran dana (chanelling dan risk sharing), serta peran Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan ini memperkenalkan mekanisme baru terkait penguasaan fisik, penggunaan, dan pendayagunaan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita oleh negara. Selain itu, diatur pula tata cara pembayaran utang melalui penyerahan aset berupa tanah dan/atau bangunan, serta pengambilalihan aset oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan bagi kepentingan umum. Proses penilaian aset dalam rangka penyelesaian piutang negara kini dapat dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

1. Istilah Penanggung Hutang dan Penjamin Hutang yang digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara diganti menjadi Penanggung Utang dan Penjamin Utang.

(-)