Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2014 · Permenhub No. 10 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan karena penggunaan kapal asing untuk kegiatan konstruksi lepas pantai, pengerukan, salvage, dan pekerjaan bawah air di Indonesia masih diperlukan. Hal ini disebabkan kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kapal asing dapat digunakan untuk kegiatan seperti survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, pengerukan, dan salvage serta pekerjaan bawah air, selama kapal berbendera Indonesia belum tersedia. Kapal asing harus memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional. Izin diberikan setelah memenuhi persyaratan seperti rencana kerja, charter party, dan sertifikat keselamatan. Izin berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setelah evaluasi. Kebijakan khusus dapat diberikan untuk kapal yang tidak diatur dalam peraturan ini setelah evaluasi oleh tim terkait.

(-)

(-)