Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan berusaha dalam penggunaan kapal asing tersebut. Tujuannya adalah untuk melakukan percepatan pemberian izin penggunaan kapal asing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Kegiatan tersebut meliputi survey minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan, dan salvage dan pekerjaan bawah air.
2. Pengoperasian kapal asing dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
3. Izin penggunaan kapal asing diberikan oleh Menteri untuk jenis kegiatan/jenis kapal dan jangka waktu tertentu berdasarkan permohonan perusahaan angkutan laut nasional dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
4. Pemberian izin dilakukan setelah minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia.
5. Upaya pengadaan kapal harus memprioritaskan kapal berbendera Indonesia, kapal berbendera asing yang akan berganti menjadi bendera Indonesia, atau kapal berbendera asing yang proses pembeliannya dibiayai oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dengan komitmen pergantian bendera.
6. Menteri dapat memberikan kebijakan atau diskresi untuk permohonan penggunaan kapal asing untuk kegiatan yang jenis/tipe kapalnya tidak diatur dalam Lampiran I, dengan pertimbangan tertentu seperti jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dimohonkan tidak tersedia atau belum cukup tersedia kapal berbendera Indonesia, kegiatan yang dilakukan guna mendukung kepentingan nasional, dan izin dengan batas waktu yang sangat terbatas.
7. Direktur Jenderal melakukan evaluasi untuk mengetahui kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan mengikutsertakan instansi terkait dan asosiasi penyedia jasa serta asosiasi pengguna jasa.
8. Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan kapal asing dalam kondisi darurat dan mendesak, permohonan izin penggunaan kapal asing tidak diperlukan bukti pelelangan.